➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
Para pengikut madzhab Hambali menukil ijma’ (kesepakatan) para sahabat yang mengatakan bahwa hukuman homosek adalah dibunuh.
Mereka berdalil dengan hadits: “Barangsiapa yang kalian dapatkan melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah yang menyetubuhi dan yang disetubuhi”.
Mereka juga berdalil dengan perbuatan Ali Radhiyallahu ‘anhu yang merajam orang yang melakukan homoseksual.
Syafi’i berkata : “Dengan ini, kita berpendapat merajam orang yang melakukan perbuatan homoseksual, baik dia seorang muhsan atau bukan”.
Dan sebagaimana yang diriwayatkan oleh Khalid bin Walid bahwa ada di pinggiran kota Arab seorang laki-laki yang dinikahi sebagaimana dinikahinya seorang perempuan.
Maka dia menulis surat kepada Abu Bakar As-Shiddiq Radhiyallahu ‘anhu. Abu Bakar As-Shiddiq lalu bermusyawarah dengan para sahabatnya.
Orang yang paling keras pendapatnya adalah Ali Radhiyallahu ‘anhu.
Dia berkata, “Tidaklah melakukan perbuatan ini kecuali hanya satu ummat dan kalian telah mengetahui apa yang telah Allah lakukan kepada mereka.
Aku berpendapat agar dia dibakar dengan api”.
Kemudian Abu Bakar As-Shiddiq mengirim surat kepada Khalid bin Walid untuk membakarnya.
Abdullah bin Abbas Radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Dipertontonkan dari bangunan yang paling tinggi lalu dilemparkan (ke bawah) diikuti lemparan batu”.
Dengan demikian hukuman homoseks adalah bisa dengan dibakar, dirajam dengan batu, dilempar dari bangunan yang paling tinggi yang diikuti lemparan batu, atau dipenggal lehernya.
Ada pula yang mengatakan ditimpakan tembok kepadanya.
Imam Syaukani memilih hukuman bunuh dan melemahkan pendapat selain itu.
Mereka berpendapat seperti itu menilik firman Allah.
ﻓَﻠَﻤَّﺎ ﺟَﺎﺀَ ﺃَﻣْﺮُﻧَﺎ ﺟَﻌَﻠْﻨَﺎ ﻋَﺎﻟِﻴَﻬَﺎ ﺳَﺎﻓِﻠَﻬَﺎ ﻭَﺃَﻣْﻄَﺮْﻧَﺎ ﻋَﻠَﻴْﻬَﺎ ﺣِﺠَﺎﺭَﺓً ﻣِﻦْ ﺳِﺠِّﻴﻞٍ ﻣَﻨْﻀُﻮﺩٍ ﴿٨٢﴾ ﻣُﺴَﻮَّﻣَﺔً ﻋِﻨْﺪَ ﺭَﺑِّﻚَ ۖ ﻭَﻣَﺎ ﻫِﻲَ ﻣِﻦَ ﺍﻟﻈَّﺎﻟِﻤِﻴﻦَ ﺑِﺒَﻌِﻴﺪٍ
“Maka tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi, yang diberi tanda oleh Tuhanmu, dan siksaan itu tiadalah jauh dari orang-orang yang zalim” [Hud/11 : 82-83]
Dalam penerapan hukuman ini, pelaku homoseks dipersilakan memilih hukuman yang dia kehendaki dari hukuman-hukuman yang ada.
Tapi pendapat yang paling shahih ' di antara berbagai ikhtilaf ijma para shahabat adalah DI LEMPAR DARI PUNCAK KETINGGIAN GEDUNG hingga mencapai dataran tanah
_____________________
© Penerapan syariat Islam di wilayah Daulah Islamiyyah , Penegakan hukum Allah bagi pelaku homosexual (LGBT)
Wallahu A`lam
➖➖➖➖➖🌹➖➖➖➖➖


0 Comments :
Posting Komentar