Celana Cingkrang Hanya Ketika Shalat.? Tidak Lagi.





Terkadang kita melihat ada sebagian lelaki yang menggulung celananya ketika hendak shalat. Namun di luar shalat, mereka membiarkan pakaian atau celananya menjulur lebih dari mata kaki. Nampaknya mereka berkeyakinan bahwa isbal hanya terlarang ketika shalat. Benarkah keyakinan tersebut?

Hukum isbal
Isbal artinya menjulurkan pakaian melebihi mata kaki. Isbal terlarang dalam Islam, hukumnya minimal makruh atau bahkan haram. Banyak sekali dalil dari hadits Nabi Shallallahi alaihi wa Sallam yang mendasari hal ini.
Dalil seputar masalah ini ada dua jenis:
Pertama, Hadits mengharamkan isbal jika karena sombong.
Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wa Sallam bersabda, “Allah tidak melihat pada hari kiamat nanti kepada orang yang menjulurkan kainnya (hingga melewati mata kaki) dengan sombong.” (HR. Bukhari No. 5788. Muslim No. 2087)
Kedua, Hadits yang mengharamkan isbal secara mutlak baik karena sombong ataupun tidak.
Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, dari Nabi Shallallahu alaihi wa Sallam, Beliau bersabda: “Apa saja yang melebihi dua mata kaki dari kain sarung, maka tempatnya di neraka.” (HR. Bukhari No. 5787, An Nasa’i dalam As Sunan Al Kubra No. 9705, Alauddin Al Muttaqi Al Hindi dalam Kanzul ‘Umal  No. 41158)
Isbal dalam shalat
Setelah kita mengetahui hukum isbal, bahwa isbal itu hukumnya haram dalam semua keadaan, maka ini mencakup isbal di dalam shalat maupun di luar shalat. Namun ada satu pertanyaan, apakah isbal dalam shalat berpengaruh pada shalat yang dilakukan?
Syaikh Sa’ad bin Turki Al Khatslan hafizhahullah menjelaskan:
“Para ulama berbeda pendapat mengenai pengaruh isbal terhadap shalat, baik isbal karena sombong ataupun tanpa sombong. Ada 2 pendapat dalam masalah ini:
Pendapat pertama: ulama Hanabilah, Syafi’iyyah, dan Malikiyyah dan pendapat yang kuat dari Hanafiyah, mereka berpendapat bahwa shalatnya tetap sah namun berdosa
Pendapat kedua: shalatnya tidak sah, ini adalah pendapat Ibnu Hazm.
Beliau juga menjelaskan: “para ulama yang mengatakan pendapat pertama beralasan dengan bahwa larangan isbal tidak khusus terkait dengan shalat, dan juga tidak terkait dengan syarat-syarat shalat, maka tidak berpengaruh pada keabsahan shalat sebagaimana jika seseorang shalat dengan imamah dari sutra”.
Adapun Ibnu Hazm, berdalil dengan sebuah hadits dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu,
“Ada seorang lelaki yang shalat dalam keadaan musbil (yang melakukan isbal). Lalu Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: ‘pergilah wudhu lagi’. Maka ia pergi untuk wudhu lagi, namun Nabi bersabda: ‘pergilah wudhu lagi’. Lalu ia pergi untuk wudhu lagi kemudian ia datang dan bertanya: ‘wahai Rasulullah, mengapa anda menyuruh saya berwudhu?’. Nabi diam sejenak lalu bersabda: ‘Sesungguhnya ia shalat dalam keadaan isbal kainnya, sesungguhnya Allah Ta’ala tidak menerima shalat orang yang isbal,”.(HR. Abu Daud no. 543).
Syaikh Sa’ad bin Turki Al Khatslan menjelaskan: “pendalilan dengan hadits ini memiliki cacat dari segi sanad dan matan. Adapun dari segi sanad, cacatnya adalah hadits ini lemah. Karena di dalamnya ada perawi yang majhul yaitu Abu Ja’far, seorang lelaki penduduk Madinah yang tidak diketahui namanya”.
Beliau juga mengatakan: “adapun dari segi matan, telah kami jelaskan bahwa penafian diterimanya shalat jika digandengkan dengan suatu maksiat, maka maksudnya bukan penafian keabsahan, namun penafian pahala”.
Setelah memaparkan panjang-lebar semua pendalilan dari masing-masing pendapat, Syaikh Sa’ad berkesimpulan: “setelah memaparkan dua pendapat ulama dalam masalah ini dan dalil-dalilnya, yang nampak lebih kuat bagiku wallahu a’lam adalah pendapat pertama yaitu tetap sahnya shalat orang yang musbil tapi tetap berdosa. Ini dikarenakan kuatnya dalil-dalil pendapat pertama dan selamatnya ia dari cacat. Dan karena lemahnya dalil-dalil pendapat kedua dan ia tidak selamat dari cacat” (diringkas dari Al Isbal fil Libar Atsaruhu ‘ala Sihhatis Shalah,
Anti isbal hanya dalam shalat saja?
Setelah kita pahami bersama pemaparan di atas, dapat kita simpulkan:
  1. Isbal terlarang dalam semua keadaan, baik dalam shalat maupun di luar shalat
  2. Isbal di dalam shalat tidak mempengaruhi keabsahan shalat
Maka dari sini kita dapat simpulkan bahwa tidak perlu mengkhususkan shalat untuk tidak isbal karena baik dalam shalat maupun di luar shalat, hukumnya tetap haram dan pelakunya berdosa (jika sudah mengetahui hukumnya). Maka tidak tepat keyakinan bahwa terlarangnya isbal hanya ketika shalat saja, bahkan isbal ketika shalat tidak mempengaruhi keabsahan shalat.
Kecuali orang yang berkeyakinan bahwa ketika shalat ia ingin menghadap Allah dalam keadaan terbaik dan jauh dari perkara yang diharamkan, sedangkan di luar shalat ia tidak memiliki keyakinan ini. Tentu ini keliru, karena baik di dalam shalat maupun di luar shalat, Allah Maha Melihat apa yang ia lakukan.
Wallahu a’lam bis shawab.


Share on Google Plus

About haqqul muslim

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments :

Posting Komentar