Terkadang kita melihat ada sebagian lelaki yang menggulung
celananya ketika hendak shalat. Namun di luar shalat, mereka membiarkan pakaian
atau celananya menjulur lebih dari mata kaki. Nampaknya mereka berkeyakinan
bahwa isbal hanya terlarang ketika shalat. Benarkah keyakinan tersebut?
Hukum isbal
Isbal artinya menjulurkan pakaian
melebihi mata kaki. Isbal terlarang dalam Islam, hukumnya minimal makruh atau
bahkan haram. Banyak sekali dalil dari hadits Nabi Shallallahi alaihi wa Sallam
yang mendasari hal ini.
Dalil seputar masalah ini ada dua
jenis:
Pertama,
Hadits mengharamkan isbal jika karena sombong.
Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah Shallallahu
alaihi wa Sallam bersabda, “Allah tidak melihat pada hari kiamat nanti
kepada orang yang menjulurkan kainnya (hingga melewati mata kaki) dengan sombong.”
(HR. Bukhari No. 5788. Muslim No. 2087)
Kedua, Hadits yang mengharamkan isbal
secara mutlak baik karena sombong ataupun tidak.
Dari Abu
Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, dari Nabi Shallallahu alaihi
wa Sallam, Beliau bersabda: “Apa saja yang melebihi dua mata kaki dari kain
sarung, maka tempatnya di neraka.” (HR. Bukhari No. 5787, An Nasa’i dalam As
Sunan Al Kubra No. 9705, Alauddin Al Muttaqi Al Hindi dalam Kanzul ‘Umal
No. 41158)
Isbal dalam shalat
Setelah kita mengetahui hukum isbal, bahwa isbal itu
hukumnya haram dalam semua keadaan, maka ini mencakup isbal di dalam shalat
maupun di luar shalat. Namun ada satu pertanyaan, apakah isbal dalam shalat
berpengaruh pada shalat yang dilakukan?
Syaikh
Sa’ad bin Turki Al Khatslan hafizhahullah menjelaskan:
“Para
ulama berbeda pendapat mengenai pengaruh isbal terhadap shalat, baik isbal
karena sombong ataupun tanpa sombong. Ada 2 pendapat dalam masalah ini:
Pendapat pertama: ulama Hanabilah, Syafi’iyyah, dan Malikiyyah dan pendapat
yang kuat dari Hanafiyah, mereka berpendapat bahwa shalatnya tetap sah namun
berdosa
Pendapat kedua: shalatnya tidak sah, ini adalah pendapat Ibnu Hazm.
Beliau
juga menjelaskan: “para ulama yang mengatakan pendapat pertama beralasan dengan
bahwa larangan isbal tidak khusus terkait dengan shalat, dan juga tidak terkait
dengan syarat-syarat shalat, maka tidak berpengaruh pada keabsahan shalat
sebagaimana jika seseorang shalat dengan imamah dari sutra”.
Adapun
Ibnu Hazm, berdalil dengan sebuah hadits dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu,
“Ada
seorang lelaki yang shalat dalam keadaan musbil (yang melakukan isbal). Lalu
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: ‘pergilah wudhu lagi’. Maka ia
pergi untuk wudhu lagi, namun Nabi bersabda: ‘pergilah wudhu lagi’. Lalu ia
pergi untuk wudhu lagi kemudian ia datang dan bertanya: ‘wahai Rasulullah,
mengapa anda menyuruh saya berwudhu?’. Nabi diam sejenak lalu bersabda:
‘Sesungguhnya ia shalat dalam keadaan isbal kainnya, sesungguhnya Allah Ta’ala
tidak menerima shalat orang yang isbal,”.(HR. Abu Daud no. 543).
Syaikh
Sa’ad bin Turki Al Khatslan menjelaskan: “pendalilan dengan hadits ini memiliki
cacat dari segi sanad dan matan. Adapun dari segi sanad, cacatnya adalah
hadits ini lemah. Karena di dalamnya ada perawi yang majhul yaitu Abu Ja’far,
seorang lelaki penduduk Madinah yang tidak diketahui namanya”.
Beliau
juga mengatakan: “adapun dari segi matan, telah kami jelaskan bahwa penafian
diterimanya shalat jika digandengkan dengan suatu maksiat, maka maksudnya bukan
penafian keabsahan, namun penafian pahala”.
Setelah
memaparkan panjang-lebar semua pendalilan dari masing-masing pendapat, Syaikh
Sa’ad berkesimpulan: “setelah memaparkan dua pendapat ulama dalam masalah ini
dan dalil-dalilnya, yang nampak lebih kuat bagiku wallahu a’lam adalah pendapat
pertama yaitu tetap sahnya shalat orang yang musbil tapi tetap berdosa. Ini
dikarenakan kuatnya dalil-dalil pendapat pertama dan selamatnya ia dari cacat.
Dan karena lemahnya dalil-dalil pendapat kedua dan ia tidak selamat dari cacat”
(diringkas dari Al Isbal fil Libar Atsaruhu ‘ala Sihhatis Shalah,
Anti isbal hanya dalam shalat saja?
Setelah
kita pahami bersama pemaparan di atas, dapat kita simpulkan:
- Isbal terlarang dalam semua keadaan, baik dalam shalat maupun di luar shalat
- Isbal di dalam shalat tidak mempengaruhi keabsahan shalat
Maka
dari sini kita dapat simpulkan bahwa tidak perlu mengkhususkan shalat untuk
tidak isbal karena baik dalam shalat maupun di luar shalat, hukumnya tetap
haram dan pelakunya berdosa (jika sudah mengetahui hukumnya). Maka tidak tepat
keyakinan bahwa terlarangnya isbal hanya ketika shalat saja, bahkan isbal
ketika shalat tidak mempengaruhi keabsahan shalat.
Kecuali
orang yang berkeyakinan bahwa ketika shalat ia ingin menghadap Allah dalam
keadaan terbaik dan jauh dari perkara yang diharamkan, sedangkan di luar shalat
ia tidak memiliki keyakinan ini. Tentu ini keliru, karena baik di dalam shalat
maupun di luar shalat, Allah Maha Melihat apa yang ia lakukan.
Wallahu a’lam bis shawab.


0 Comments :
Posting Komentar