اسفروا بالفجر فإنه أعظم للأجر
“Hendaknya kerjakanlah shalat fajar ketika menguningnya langit,
karena itu pahala yang agung,”. Apakah hadist ini shahih? Dan bagaimana jika
dikompromikan dengan hadist,
الصلاة علي وقتها
“Shalatlah pada waktunya,”.
Jaawaban :
Hadist
tersebut shahih, dikeluarkan oleh Imam Ahmad dan oleh ahlu sunan dengan isnad
yang shahih, dari Rofi` bin Khadij r.a, dan itu tidak menyelisihi hadist hadist
shahih yang ditujukan kepada Nabi Shallahu alaihi wa Sallam, bahwasanya Nabi
shalat subuh ketika fajar shadiq, dan tidak menyelisihi hadist shahih,
الصلاة علي وقتها
“Shalatlah pada waktunya,”.
Hanya sanya maknanya menurut jumhur
ahlu ilmi mengakhirkan shalat subuh sampai jelasnya fajar, kemudian
dilaksanakan sebelum fajar shadiq hilang sebagaimana sabda Nabi Shallallahu
alaihi wa Sallam melakukannya kecuali di
muzdhalifah karena sesungguhnya sebaik baik takbir dengannya dari terbitnya
fajar sebagaimana dilakukan Nabi ketika haji wada`
Dengan
demikian terkumpulah hadist hadist shahih oleh Nabi Shallahu alaihi wa Sallam
terkait pelaksanaan shalat subuh ini semua menunjukkan ruang lingkup mana yang
lebih utama.
Dan
dibolehkannya mengakhirkan shalat subuh sampai akhir waktu sebelum terbit
matahari berdasarkan sabda Nabi Shallallahu alaihi wa Sallam,
وقت الفجر من طلوع الفجر مالم تطلع الشمس.
“Waktu shalat subuh selama matahari belum terbit,”diriwayatkan
oleh Imam Muslim dalam shahihnya dari Abdullah bin Amru bin Al Ash r.a.
Wallahu A`lam


0 Comments :
Posting Komentar