Adapun syarat-syarat wajib zakat,
artinya kefardhuannya adalah hal-hal berikut :
1.MERDEKA. Maka, tidak wajib zakat -
berdasarkan kesepakatan ulama - atas budak. Sebab dia tidak memiliki. Tuannya
adalah pemilik apa yang ada di tangan budaknya, budak mukatab dan sejenisnya -
meskipun dia mempunyai kepemilikan. Hanya saja kepemilikannya tidak sempurna.
Menurut mayoritas ulama, zakat hanya wajib atas tuannya. Sebab dia adalah
pemilik harta hambanya. Maka, zakatnya adalah seperti harta yang ada ditangan
rekanan kerjanya dan wakilnya. Malikiyah mengatakan , tidak ada kewajiban zakat
pada harta budak, tidak atas budak itu, tidak pula tuannya. Sebab kepemilkan
budak adalah kurang. Zakat hanya wajib pada kepemilikan sempurna. Juga karena
tuan tidak memiliki harta si budak.
Dalil :
Nabi Muhammad
Shallahu’alaihi wasallam bersabda :
من باع عبدا له
مال ، فماله للذي باعه الا ان يشترط المبتاع
Artinya :
“Barangsiapa yang menjual budak dan dia memiliki harta , maka hartanya untuk
yang menjualnya kecuali ada persyaratan dalam jual beli”
2.ISLAM. Tidak
ada kewajiban zakat atas orang kafir berdasarkan ijma’ ulama.Sebab zakat adalah
ibadah menyucikan. Sedangkan orang kafir bukanlah
termasuk ahli kesucian. Syafi’iyah berbeda dengan lainnya. Syafi’iyah berbeda
dengan lainnya mewajibkan orang murtad membayar zakathartanya sebelum dia
murtad. Artnya pada saat islam. Zakat tidak gugur darinya. Berbeda dengan Abu
Hanifah, dia menggugurkan zakat atas orang murtad. Sebab, menjadi seperti orang
kafir asli. Adapun zakat hartanya pada waktu murtad maka menurut pendapat yang
paling shahih pada madzab Syafi’I, hukum zakat adalah seperti hukum hartanya .
Hartanya ditahan. Jika kembali kepada islamdan tampak bahwa hartanya masih,
maka wajib zakat. Jika tidak, maka tidak.
Dalil :
وما منعهم ان
تقبل منهم نفقاتهم الا انهم كفرو بالله وبرسوله
Artinya : Dan yang menghalang-halangi infak mereka untuk diterima adalah
karena mereka kafir (ingkar) kepada Allah dan Rasul-Nya (At-taubah:54)
3.Baligh – akal. Ini adalah syarat menurut
Hanafiyah. Oleh karena itu, tidak ada kewajiban zakat atas anak kecil dan orang
gila pada harta mereka. Sebab mereka tidak dikhitabi untuk melaksanakan ibadah
seperti shalat dan puasa.
Mayoritas ulama berpendapat,
baligh-akal tidak disyaratkan. Zakat wajib pada harta anak kecil dan orang gila.
Wali keduanya mengeluarkan zakat dari harta keduanya karena hadits
من ولى يتيما له مال فليتجر له ولا يتركه حتى تأكله الصدقة
“Barangsiapa menguasai (menjadi wali ) anak yatim yang mempunyai harta maka
hendaklah dia memperdagangkan untuk anak tersebut dan tidak membiarkannya
sehingga dimakan oleh shadaqah”
Dalam salah satu riwayat,
ابتغوا في مال اليتامى لا تأكلها الزكاة
“Carilah rezeki dengan harta anak-anak yatim. Jangan samapai ia dimakan
zakat”
Juga, karena zakat dimaksudkan untuk pahala orfang yang berzakat , menolong
orang fakir. Anak kecil dan orang gila termasuk orang-orang yang berhak
mendapatkan pahala dan orang yang ditolong. Oleh karena itu, wajib atas mereka
memberi nafkah para kerabat. Pendapat ini lebih utama karena di dalamnya ada
realisasi kemaslahatan orang-orang fakir, menutup kebutuhan mereka, melindungi
harta dari intaian orang-orang yang amembutuhkannya, membersihkan jiwa,
melatihnya untuk berakhlaq menolong dan bederma.
SYARAT HARTA YANG WAJIB DIZAKATKAN
1. Yaitu dari
jenis atau macam harta yang wajib dizakatkan (contoh: logam , binatang ternak,
dll) (dan akan di bahas di bab selanjutnya )
2. Sampai nishab
sesuai yang telah ditetapkan oleh syari’at , jika dia tidak sampai pada kadar ini
atau dia tidak memiliki apapun maka tidak kewajiban zakat baginya.
3. Kepemilikan
harta yang sempurna. Dan dalil atas syarat ini yaitu :
خذ من اموالهم
صدقة
“Ambillah dari
harta-harta mereka shodaqoh”. (surat
At-taubah : 103 ) Dan firman
Allah :
في اموالهم حق معلوم
“Dalam hartanya disiapkan bagian tertentu”
Dan Nabi Shallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
ان الله فرض عليهم في اموالهم
“Sesungguhnya Allah mefardhukan atas mereka
pada harta – harta mereka”
PERTANYAAN
1. Apakah wajib
zakat pada harta anak kecil dan orang gila ?
JAWABAN :
Pada ulama pada masalah ini ada dua pendapat
yang terkenal
Pertama : Tidak wajib zakat pada harta
keduanya secara mutlak atau sebagian harta .
Dan ini kata Hanafiah , dan dia meriwayatkan
sebagian salaf.
Mereka berkata : karena zakat itu ibadah
mahdhoh seperti sholat dan karena anak kecil dan orang gila gugur keduanya
taklif maka tidak wajib.
Pendapat kedua : wajib zakat pada harta anak
kecil dan orang gila secara mutlak. Dan ini perkataan jumhur, dan ini perkataan
Umar dan Ali dan Abdulloh bin Umar dan Aisyah dan Jabir bin Abdillah.
Dan menguatkan perkataan ini :
-Keumuman nash menunjukkan atas kewajiban
zakat pada harta orang-orang kaya wajib secara mutlak.
Oleh :
Sabili Naba`an
Mahasiswa Al Islam Islamic Center Bekasi
Oleh :
Sabili Naba`an
Mahasiswa Al Islam Islamic Center Bekasi


0 Comments :
Posting Komentar