Syarat-Syarat Wajib Zakat



Adapun syarat-syarat wajib zakat, artinya kefardhuannya adalah hal-hal berikut :

1.MERDEKA. Maka, tidak wajib zakat - berdasarkan kesepakatan ulama - atas budak. Sebab dia tidak memiliki. Tuannya adalah pemilik apa yang ada di tangan budaknya, budak mukatab dan sejenisnya - meskipun dia mempunyai kepemilikan. Hanya saja kepemilikannya tidak sempurna. Menurut mayoritas ulama, zakat hanya wajib atas tuannya. Sebab dia adalah pemilik harta hambanya. Maka, zakatnya adalah seperti harta yang ada ditangan rekanan kerjanya dan wakilnya. Malikiyah mengatakan , tidak ada kewajiban zakat pada harta budak, tidak atas budak itu, tidak pula tuannya. Sebab kepemilkan budak adalah kurang. Zakat hanya wajib pada kepemilikan sempurna. Juga karena tuan tidak memiliki harta si budak.
Dalil :

Nabi Muhammad Shallahu’alaihi wasallam bersabda :
من باع عبدا له مال ، فماله للذي باعه الا ان يشترط المبتاع
Artinya : “Barangsiapa yang menjual budak dan dia memiliki harta , maka hartanya untuk yang menjualnya kecuali ada persyaratan dalam jual beli”

2.ISLAM. Tidak ada kewajiban zakat atas orang kafir berdasarkan ijma’ ulama.Sebab zakat adalah ibadah menyucikan. Sedangkan orang kafir bukanlah termasuk ahli kesucian. Syafi’iyah berbeda dengan lainnya. Syafi’iyah berbeda dengan lainnya mewajibkan orang murtad membayar zakathartanya sebelum dia murtad. Artnya pada saat islam. Zakat tidak gugur darinya. Berbeda dengan Abu Hanifah, dia menggugurkan zakat atas orang murtad. Sebab, menjadi seperti orang kafir asli. Adapun zakat hartanya pada waktu murtad maka menurut pendapat yang paling shahih pada madzab Syafi’I, hukum zakat adalah seperti hukum hartanya . Hartanya ditahan. Jika kembali kepada islamdan tampak bahwa hartanya masih, maka wajib zakat. Jika tidak, maka tidak.
Dalil :
وما منعهم ان تقبل منهم نفقاتهم الا انهم كفرو بالله وبرسوله
Artinya : Dan yang menghalang-halangi infak mereka untuk diterima adalah karena mereka kafir (ingkar) kepada Allah dan Rasul-Nya (At-taubah:54)


3.Baligh – akal. Ini adalah syarat menurut Hanafiyah. Oleh karena itu, tidak ada kewajiban zakat atas anak kecil dan orang gila pada harta mereka. Sebab mereka tidak dikhitabi untuk melaksanakan ibadah seperti shalat dan puasa.
       Mayoritas ulama berpendapat, baligh-akal tidak disyaratkan. Zakat wajib pada harta anak kecil dan orang gila. Wali keduanya mengeluarkan zakat dari harta keduanya karena hadits
من ولى يتيما له مال فليتجر له ولا يتركه حتى تأكله الصدقة
“Barangsiapa menguasai (menjadi wali ) anak yatim yang mempunyai harta maka hendaklah dia memperdagangkan untuk anak tersebut dan tidak membiarkannya sehingga dimakan oleh shadaqah”
Dalam salah satu riwayat,
ابتغوا في مال اليتامى لا تأكلها الزكاة
“Carilah rezeki dengan harta anak-anak yatim. Jangan samapai ia dimakan zakat”
Juga, karena zakat dimaksudkan untuk pahala orfang yang berzakat , menolong orang fakir. Anak kecil dan orang gila termasuk orang-orang yang berhak mendapatkan pahala dan orang yang ditolong. Oleh karena itu, wajib atas mereka memberi nafkah para kerabat. Pendapat ini lebih utama karena di dalamnya ada realisasi kemaslahatan orang-orang fakir, menutup kebutuhan mereka, melindungi harta dari intaian orang-orang yang amembutuhkannya, membersihkan jiwa, melatihnya untuk berakhlaq menolong dan bederma.

SYARAT HARTA YANG WAJIB DIZAKATKAN
1.      Yaitu dari jenis atau macam harta yang wajib dizakatkan (contoh: logam , binatang ternak, dll) (dan akan di bahas di bab selanjutnya )
2.      Sampai nishab sesuai yang telah ditetapkan oleh syari’at , jika dia tidak sampai pada kadar ini atau dia tidak memiliki apapun maka tidak kewajiban zakat baginya.
3.      Kepemilikan harta yang sempurna. Dan dalil atas syarat ini yaitu :
خذ من اموالهم صدقة
“Ambillah dari harta-harta mereka shodaqoh”.   (surat At-taubah : 103 )          Dan firman Allah :
في اموالهم حق معلوم
“Dalam hartanya disiapkan bagian tertentu”
Dan Nabi Shallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
ان الله فرض عليهم في اموالهم
“Sesungguhnya Allah mefardhukan atas mereka pada harta – harta mereka”

PERTANYAAN
1.      Apakah wajib zakat pada harta anak kecil dan orang gila ?

JAWABAN :
Pada ulama pada masalah ini ada dua pendapat yang terkenal
Pertama : Tidak wajib zakat pada harta keduanya secara mutlak atau sebagian harta .
Dan ini kata Hanafiah , dan dia meriwayatkan sebagian salaf.
Mereka berkata : karena zakat itu ibadah mahdhoh seperti sholat dan karena anak kecil dan orang gila gugur keduanya taklif maka tidak wajib.
Pendapat kedua : wajib zakat pada harta anak kecil dan orang gila secara mutlak. Dan ini perkataan jumhur, dan ini perkataan Umar dan Ali dan Abdulloh bin Umar dan Aisyah dan Jabir bin Abdillah.
Dan menguatkan perkataan ini :
-Keumuman nash menunjukkan atas kewajiban zakat pada harta orang-orang kaya wajib secara mutlak.

Oleh :
Sabili Naba`an 
Mahasiswa Al Islam Islamic Center Bekasi
Share on Google Plus

About haqqul muslim

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments :

Posting Komentar