HUKUM MENOLAK ZAKAT :
1. Para Ulama sepakat bahwa siapapun yang mengingkari kewajiban dan
kefardhuan zakat maka dia telah kafir dan
murtad menurut ijma, dikarenakan dia mendustakan Al Quran dan As Sunnah. Dia diperlakukan
hukum hukum orang murtad dan diminta untuk bertaubat dalam tempo 3
hari. Jika dia bertaubat maka dia tidak dibunuh, jika tidak maka dibunuh. Dan barangsiapa
mengingkari kewajibannya karena ketidaktahuannya, adakalanya karena baru masuk islam,
maka dia diberitahu mengenai kewajiban zakat dan tidak dihukumi kafir, sebab alasannya
bisa diterima.
2. Dan adapun jika
dia masih meyakini kewajibannya, akan tetapi tidak menunaikannya, jumhur Ulama berpendapat
bahwa barangsiapa yang tidak menunaikan zakat karena bakhil dan dia tidak mengingkari
kewajibannya, maka dia telah berbuat dosa besar. Dan dia dijanjikan azab yang
pedih pada hari kiamat kelak. Akan tetapi dia tidak keluar dari agama islam selama
dia masih meyakini kewajiban zakat.
Ø
HUKUMAN BAGI ORANG YANG TIDAK MENUNAIKAN ZAKAT :
Orang yang tidak melaksanakan zakat mendapatkan hukuman di dunia dan
di akhirat.
1. Adapun hukuman di dunia kepada individu karena keteledoran dan kelalaian
adalah dengan mengambil hartanya,
memberikan takzir, denda uang. Penguasa mengambil
sebagian uangnya darinya dengan paksa.
Jika orang yang tidak mau membayar
zakat adalah orang yang ingkar akan kewajibannya, maka dia telah kufur sebagaimana
telah dijelaskan diatas. Dia bisa dibunuh sebagaimana orang murtad. Karena siapapun
yang mengingkari kewajibannya maka dia telah mendustakan Allah SWT dan mendustakan
Rasulullahصلّى الله عليه وسلّم.
Kelompok yang tidak mau membayar zakat
karena ingkar, diperangi sebagaimana yang dilakukan para sahabat pada masa khalifah
Abu Bakar ash shiddiq.
Berdasarkan hal ini, maka para ulama sepakat mengatakan “jika satu orang atau satu kelompok tidak mau membayar
zakat dan tidak mau berperang, maka pemimpin wajib memerangi mereka. Jika orang
tidak membayar zakat karena tidak tahu kewajibannya atau karena kikir, maka tidak
dianggap kufur”.
2.
Adapun
untuk hukuman di akhirat adalah siksa yang pedih, berdasarka firman Allah SWT :
“34.
Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang
alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan
jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. dan
orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan
Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa
yang pedih. 35. pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu
dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan)
kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu
sendiri, Maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu."
(QS. At Taubah: 34-35).
Juga sabda Nabi Muhammad Saw:
“Barangsiapa diberi harta oleh
Allah, lalu tidak membayarkan zakatnya, maka hartanya itu akan diwujudkan dengan
ular botak yang mempunyai dua titik hitam. Ular itu akan melilitnya pada hari
kiamat, mengambil dengan kedua lehernya, kemudian berkata “(sekali kali
janganlah orang orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka
dari karunia-Nya menyangka bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenernya
kebakhilan itu buruk bagi mereka, harta yang mereka bakhilkan itu akan
dikalungkan dilehernya di hari kiamat kelak. Dan kepunyaan Allah lah segala
(warisan) yang ada di langit dan di bumi. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.)” [QS Ali Imran: 180].
Dalam satu riwayat,
ما من صحاب ذهبٍ ولا فضةٍ لا يؤدّ ي منها حقها -أي زكاتها-إلا إذا كان يوم
القيامة، صفِّحت صفائح من نار، فأُحمي عليها في نار جهنم، فيكوى بها جنبه و جبينه
وظهره، كلّما ردّت أعيدت له في يومٍ كان مقداره خمسين ألف سنةٍ حتّى يقضى بين
العباد، فيرى سبيله، إما إلى الجنة و إما إلى النار.
“ Tidak seorang pun dari pemilik
emas dan perak yang tidak memberikan haknya –yakni zakatnya- kecuali pada hari
kiamat akan dibentangkan lembaran lembaran api, kemudian dia dipanaskan di
neraka jahannam, dia disetrika lambungnya, keningnya, dan punggungnya. Setiap
kali tubuhnya mendingin, maka akan dikembalikan pada siksa tersebut pada hari
dimana kadarnya adalah 50.000 tahun sampai dia membayar kewajibannya pada hamba
hamba, lalu dia akan melihat jalannya apakah ke surga atau ke neraka”.
Oleh : Shalih Fauzan (PTA Islamic Center Bekasi)


0 Comments :
Posting Komentar