HUKUM MENOLAK ZAKAT DAN HUKUMAN BAGI ORANG YANG TIDAK MENUNAIKAN ZAKAT


HUKUM MENOLAK ZAKAT :
1. Para Ulama sepakat bahwa siapapun yang mengingkari kewajiban dan kefardhuan zakat maka dia telah kafir dan murtad menurut ijma, dikarenakan dia mendustakan Al Quran dan As Sunnah. Dia diperlakukan hukum hukum orang murtad dan diminta untuk bertaubat dalam tempo 3 hari. Jika dia bertaubat maka dia tidak dibunuh, jika tidak maka dibunuh. Dan barangsiapa mengingkari kewajibannya karena ketidaktahuannya, adakalanya karena baru masuk islam, maka dia diberitahu mengenai kewajiban zakat dan tidak dihukumi kafir, sebab alasannya bisa diterima.
2.      Dan adapun jika dia masih meyakini kewajibannya, akan tetapi tidak menunaikannya, jumhur Ulama berpendapat bahwa barangsiapa yang tidak menunaikan zakat karena bakhil dan dia tidak mengingkari kewajibannya, maka dia telah berbuat dosa besar. Dan dia dijanjikan azab yang pedih pada hari kiamat kelak. Akan tetapi dia tidak keluar dari agama islam selama dia masih meyakini kewajiban zakat.
Ø HUKUMAN BAGI ORANG YANG TIDAK MENUNAIKAN ZAKAT :
Orang yang tidak melaksanakan zakat mendapatkan hukuman di dunia dan di akhirat.

1.    Adapun hukuman di dunia kepada individu karena keteledoran dan kelalaian adalah dengan  mengambil hartanya, memberikan takzir, denda uang.  Penguasa mengambil sebagian uangnya darinya dengan paksa.
Jika orang yang tidak mau membayar zakat adalah orang yang ingkar akan kewajibannya, maka dia telah kufur sebagaimana telah dijelaskan diatas. Dia bisa dibunuh sebagaimana orang murtad. Karena siapapun yang mengingkari kewajibannya maka dia telah mendustakan Allah SWT dan mendustakan Rasulullahصلّى الله عليه وسلّم.
Kelompok yang tidak mau membayar zakat karena ingkar, diperangi sebagaimana yang dilakukan para sahabat pada masa khalifah Abu Bakar ash shiddiq.
Berdasarkan hal ini, maka para ulama sepakat mengatakan  “jika satu orang atau satu kelompok tidak mau membayar zakat dan tidak mau berperang, maka pemimpin wajib memerangi mereka. Jika orang tidak membayar zakat karena tidak tahu kewajibannya atau karena kikir, maka tidak dianggap kufur”.
2.    Adapun untuk hukuman di akhirat adalah siksa yang pedih, berdasarka firman Allah SWT :
 
“34. Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. 35. pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, Maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu." (QS. At Taubah: 34-35).


Juga sabda Nabi Muhammad Saw:

“Barangsiapa diberi harta oleh Allah, lalu tidak membayarkan zakatnya, maka hartanya itu akan diwujudkan dengan ular botak yang mempunyai dua titik hitam. Ular itu akan melilitnya pada hari kiamat, mengambil dengan kedua lehernya, kemudian berkata “(sekali kali janganlah orang orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenernya kebakhilan itu buruk bagi mereka, harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan dilehernya di hari kiamat kelak. Dan kepunyaan Allah lah segala (warisan) yang ada di langit dan di bumi. Dan Allah  Maha Mengetahui apa  yang kamu kerjakan.)” [QS Ali Imran: 180].
Dalam satu riwayat,
ما من صحاب ذهبٍ ولا فضةٍ لا يؤدّ ي منها حقها -أي زكاتها-إلا إذا كان يوم القيامة، صفِّحت صفائح من نار، فأُحمي عليها في نار جهنم، فيكوى بها جنبه و جبينه وظهره، كلّما ردّت أعيدت له في يومٍ كان مقداره خمسين ألف سنةٍ حتّى يقضى بين العباد، فيرى سبيله، إما إلى الجنة و إما إلى النار.

“ Tidak seorang pun dari pemilik emas dan perak yang tidak memberikan haknya –yakni zakatnya- kecuali pada hari kiamat akan dibentangkan lembaran lembaran api, kemudian dia dipanaskan di neraka jahannam, dia disetrika lambungnya, keningnya, dan punggungnya. Setiap kali tubuhnya mendingin, maka akan dikembalikan pada siksa tersebut pada hari dimana kadarnya adalah 50.000 tahun sampai dia membayar kewajibannya pada hamba hamba, lalu dia akan melihat jalannya apakah ke surga atau ke neraka”.
Oleh : Shalih Fauzan (PTA Islamic Center Bekasi)


Share on Google Plus

About haqqul muslim

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 Comments :

Posting Komentar