Jika kita memiliki emas dan perak,
maka jangan dilupakan, ada kewajiban zakat. Jika telah mencapai nishob 85 gram
emas dan telah melewati haul (satu tahun hijriyah), maka ada kewajiban zakat sebesar
2,5% atau 1/40. ketentuan zakat emas dan perak, atau disebut zakat atsman, juga
ada yang menyebut zakat naqdain.
Zakat Atsman (emas, perak dan mata
uang)
Yang dimaksud atsman adalah emas,
perak, dan mata uang yang berfungsi sebagai mata uang atau tolak ukur kekayaan.
Dalil wajibnya adalah firman Allah
Ta’ala,
وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا
فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ
“Dan orang-orang yang menyimpan emas
dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada
mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih” (QS. At Taubah: 34).
Dari Abu Hurairah, Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلاَ فِضَّةٍ لاَ يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا
إِلاَّ إِذَا كَانَ يَوْمَ القِيَامَةِ صُفِحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ،
فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ، فَيُكْوَى بِهَا جَبْهَتُهُ وَجَنْبُهُ
وَظَهْرُهُ، كُلَّمَا بَرُدَتْ أُعِيْدَتْ إِلَيْهِ فِي يَوْمٍ كَان مِقْدَارُهُ
خَمْسِيْنَ أَلْفَ سَنَةٍ، فَيَرَى سَبِيْلَهُ إِمَّا إِلَى الجَنَّةِ، وَإِمَّا
إِلَى النَّارِ
“Siapa saja yang memiliki emas atau
perak tapi tidak mengeluarkan zakatnya melainkan pada hari kiamat nanti akan
disepuh untuknya lempengan dari api neraka, lalu dipanaskan dalam api neraka
Jahannam, lalu disetrika dahi, rusuk dan punggungnya dengan lempengan tersebut.
Setiap kali dingin akan disepuh lagi dan disetrikakan kembali kepadanya pada
hari yang ukurannya sama dengan lima puluh ribu tahun. Kemudian ia melihat
tempat kembalinya apakah ke surga atau ke neraka.” [ HR. Muslim no. 987]
Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya,
dari kakeknya, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,
وَلاَ فِى أَقَلَّ مِنْ عِشْرِينَ مِثْقَالاً مِنَ الذَّهَبِ شَىْءٌ
وَلاَ فِى أَقَلَّ مِنْ مِائَتَىْ دِرْهَمٍ شَىْءٌ
“Tidak ada zakat jika emas kurang
dari 20 mitsqol dan tidak ada zakat jika kurang dari 200 dirham.” [HR. Ad
Daruquthni 2: 93. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih
sebagaimana dalam Al Irwa’ no. 815.]
Dalil Ketentuan Zakat Emas dan Perak
Dari ‘Ali bin Abi Tholib
radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
فَإِذَا كَانَتْ لَكَ مِائَتَا دِرْهَمٍ وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ
فَفِيهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَىْءٌ – يَعْنِى فِى الذَّهَبِ –
حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا فَإِذَا كَانَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا
وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ فَمَا زَادَ فَبِحِسَابِ
ذَلِكَ
“Bila engkau memiliki dua ratus
dirhamdan telah berlalu satu tahun (sejak memilikinya), maka padanya engkau
dikenai zakat sebesar lima dirham. Dan engkau tidak berkewajiban membayar zakat
sedikit pun –maksudnya zakat emas- hingga engkau memiliki dua puluh dinar. Bila
engkau telah memiliki dua puluh dinar, dan telah berlalu satu tahun (sejak
memilikinya), maka padanya engkau dikenai zakat setengah dinar. Dan setiap
kelebihan dari (nishob) itu, maka zakatnya disesuaikan dengan hitungan itu.” [HR.
Abu Daud no. 1573. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih]
Dari sahabat Abu Sa’id Al Khudri
radhiyallahu ‘anhu, ia menuturkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda,
لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوَاقٍ صَدَقَةٌ
“Tidaklah ada kewajiban zakat pada
uang perak yang kurang dari lima uqiyah “.[HR. Bukhari no. 1447 dan Muslim no.
979]
Dan pada hadits riwayat Abu Bakar
radhiyallahu ‘anhu dinyatakan,
وَفِى الرِّقَةِ رُبْعُ الْعُشْرِ
“Dan pada perak, diwajibkan zakat
sebesar seperempat puluh (2,5 %).” (HR. Bukhari no. 1454)
Nishob zakat emas
Nishob zakat emas adalah 20 mitsqol
atau 20 dinar [Para fuqoha menuturkan bahwa satu dinar setara dengan satu
mitsqol.] . Satu dinar setara dengan 4,25 gram emas. Sehingga nishob zakat emas
adalah 85 gram emas (murni 24 karat) [Perlu diingat bahwa yang dijadikan
batasan nishob emas dan perak di atas adalah emas murni (24 karat) dan perak
murni. Dengan demikian, bila seseorang memiliki emas yang tidak murni, misalnya
emas 18 karat, maka nishabnya harus disesuaikan dengan nishob emas yang murni
(24 karat), yaitu dengan cara membandingkan harga jualnya, atau dengan bertanya
kepada toko emas atau ahli emas, tentang kadar emas yang ia miliki. Bila kadar
emas yang ia miliki telah mencapai nishob, maka ia wajib membayar zakatnya. Dan
bila belum, maka ia belum berkewajiban untuk membayar zakat]. Jika emas mencapai
nishob ini atau lebih dari itu, maka ada zakat. Jika kurang dari itu, tidak ada
zakat kecuali jika seseorang ingin bersedekah sunnah.
Besaran zakat emas
Besaran zakat emas adalah 2,5% atau
1/40 jika telah mencapai nishob. Contohnya, emas telah mencapai 85 gram, maka
besaran zakat adalah 85/40 = 2,125 gram. Jika timbangan emas adalah 100 gram,
besaran zakat adalah 100/40 = 2,5 gram.
Nishob zakat perak
Nishob zakat perak adalah 200 dirham
atau 5 uqiyah. Satu dirham setara dengan 2,975 gram perak. Sehingga nishob
zakat perak adalah 595 gram perak (murni). Jika perak telah mencapai nishob ini
atau lebih dari itu, maka ada zakat. Jika kurang dari itu, tidak ada zakat
kecuali jika seseorang ingin bersedekah sunnah.
Besaran zakat perak
Besaran zakat perak adalah 2,5% atau
1/40 jika telah mencapai nishob. Contohnya, 200 dirham, maka zakatnya adalah
200/40 = 5 dirham. Jika timbangan perak adalah 595 gram, maka zakatnya adalah
595/40 = 14,875 gram perak.
Apakah perlu menambah emas pada
perak untuk menyempurnakan nishob?
Menurut madzhab Syafi’i, salah satu
pendapat dari Imam Ahmad, pendapat Ibnu Hazm, Syaikh Al Albani dan Syaikh Ibnu
‘Utsaimin tidak perlu ditambahkan untuk menyempurnakan nishob. Sedangkan jumhur
–mayoritas ulama- berpendapat perlu ditambahkan, namun berselisih pendapat
apakah penambahan ini dengan persenan atau dengan qimah (nilai).
Pendapat yang terkuat adalah
pendapat yang menyatakan tidak menambahkan emas dan perak untuk menyempurnakan
nishob. Hal ini didukung oleh beberapa dalil berikut. Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda,
وَلاَ فِى أَقَلَّ مِنْ عِشْرِينَ مِثْقَالاً مِنَ الذَّهَبِ شَىْءٌ
وَلاَ فِى أَقَلَّ مِنْ مِائَتَىْ دِرْهَمٍ شَىْءٌ
“Tidak ada zakat jika emas kurang
dari 20 mitsqol dan tidak ada zakat jika kurang dari 200 dirham.” [HR. Ad Daruquthni 2: 93. Syaikh Al Albani
mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam Al Irwa’ no. 815.] Di sini
emas dan perak dibedakan dan tidak disatukan nishobnya.
Begitu pula dalam hadits disebutkan,
لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوَاقٍ صَدَقَةٌ
“Tidaklah ada kewajiban zakat pada
uang perak yang kurang dari lima uqiyah “.[HR. Bukhari no. 1447 dan Muslim no.
979]
Syaikh Muhammad bin Sholeh Al
‘Utsaimin berkata, “Jika seseorang memiliki 10 dinar (1/2 dari nishob emas) dan
memiliki 100 dirham (1/2 dari nishob perak), maka tidak ada zakat. Karena emas
dan perak berbeda jenis.”
Wallahu waliyyut taufiq
Oleh : Suttan
Syuhada` (PTA Islamic Center Bekasi)


0 Comments :
Posting Komentar